KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait kasus jembatan Cira Uci 2 di Kabupaten Buton Utara pada tahun 2021 silam.
Kejati Sulawesi Tenggara mengungkapkan, pemeriksaan itu melibatkan beberapa pihak terkait dalam proyek senilai Rp 2,1 miliar di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, yang saat ini hanya mencapai 2 persen pembangunan dari progres yang seharusnya.
Proyek jembatan tersebut melibatkan dua orang tersangka yang berasal dari penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa, dengan inisial R dan TUS, Direktur Utama CV Bela.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Jembatan Cira Uci 2 Buton Utara
Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, meskipun anggaran proyek telah disalurkan, pengerjaannya stagnan di angka 2 persen.
