Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran proyek telah disalurkan, pengerjaannya stagnan di angka 2 persen.
"Pengerjaan hanya beberapa persen, seharusnya sudah mencapai 100 persen," ujar Hermawan.
Pukul 19.00 Wita usai diperiksa, kepada awak media Burhanuddin menyatakan bahwa dia diperiksa terkait pembangunan Cira Uci II yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2022 dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar. Dia menegaskan bahwa penyedia jasa proyek tersebut telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara Selama 2 Jam
"Iya, mereka lalai untuk melakukan kegiatan. Kami sudah melakukan audit inspektorat, kami sudah minta supaya mereka mengembalikan, semua prosedur kita sudah lakukan. Rp 500 juta uang mukanya (yang harus dikembalikan)," ungkapnya kepada awak media.
