MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi Pj Bupati Muna Barat, Bahri dalam melaksanakan rekomendasi mengembalikan tujuh pejabat esalon II yang di-nonjob oleh pemerintahan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa menganggap langkah Pj bupati itu hal yang sangat luar biasa sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita beri apresiasi. Pj bupati telah berhasil meluruskan benang kusut basah di tubuh birokrasi dengan cara diurai sehingga bisa digunakan kembali," kata Uking, ditemui di Muna, Rabu (21/9/2022).

Andai kata Pj bupati tidak menindaklajuti rekomendasi KASN itu, akan terjadi dua hal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna Barat. Pertama, pejabat esalon II yang di-nonjob tanpa alasan yang jelas, akan menjadi catatan buruk dan tidak mendapat kepastian.

Baca Juga: Masyarakat Manggarai Barat Diminta Waspada Sejumlah Penyakit