Baca Juga: Keluhan Nakes Direspon Cepat Pj Bupati Muna Barat

Tajudin mengaku, usulan awal KPU sebesar Rp 40 miliar. Namun, dalam perjalanannya saat pembahasan antara pemda dan komisoner lama disepakati sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, setelah mereka melakukan review berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 543 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900, anggaran yang diusulkan bertambah menjad Rp 34,6 miliar.

"Anggaran yang disepakati Rp 25 miliar itu, masih mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 444. Di situ belum dimasukan anggaran COVID-19 dan pemungutan suara ulang (PSU). Nah, usulan kami yang Rp 34,6 miliar itu, kita masukan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Tajudin menerangkan, nominal Rp 34,6 miliar itu baru estimasi sementara. Nah, bisa saja terjadi pengurangan saat pembahasan bersama.

"Kita berharap ada ruang yang diberikan oleh Pj bupati, karena ini merupakan agenda nasional," ujarnya.