"Kami juga meminta kepada Pj Gubernur Sumatera Utara untuk mendesak Dirut PDAM Tirtanadi melakukan Uprating IPA Sunggal, Uprating IPA Deli Tua dan IPA Mili Pancurbatu, apabila tidak segera diproses diduga kuat terjadi penggelapan dana senilai 73,2 miliar itu," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan di Langkat Ditangani Polisi, Warga Minta Tangkap Oknum Pengacara
Kemudian, mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Dirut PDAM Tirtanadi atas dugaan penggelapan dana pengadaan pemasangan pipa transmisi di Kecamatan Helvetia.
"Selanjutnya, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa Dirut PDAM Tirtanadi atas dugaan penggelapan dana pengadaan pipa transmisi di Hamparan Perak," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, menyampaikan aspirasi dimuka umum merupakan hak dari setiap warga negara.
