MEDAN, TELISIK.ID - Bambang Hermanto, korban pengrusakan yang melaporkan seorang oknum pengacara berinisial MM mendatangi Polsek Stabat, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023) petang.

Kedatangan pria berusia 41 tahun itu meminta agar Polsek Stabat segera menetapkan MM sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan pagar bangunan yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jadi, kedatangan saya ini untuk menindaklanjuti laporan saya. Laporan dugaan pengrusakan, oknum pengacara itu memerintahkan sekolompok pemuda untuk merusak pagar bangunan milik saya," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PDIP di Nias Selatan Lapor 4 Akun Facebook ke Polisi

Laporan pengrusakan itu saat ini ditangani oleh Polsek Stabat setelah adanya limpahan dari Polda Sumatera Utara.