KONAWE, TELISIK.ID - Adanya polemik yang terjadi di tubuh PAN Konawe terkait usulan Pj Bupati, dinilai sebagai akal-akalan untuk melengserkan Ardin dari jabatan Ketua DPRD Konawe.
Terkait tudingan itu, Ardin memberikan klarifikasi yang menyebutkan dirinya secara sepihak mengusulkan calon Pj Bupati Konawe.
Ardin menerangkan, pengusulan Penjabat Bupati Konawe telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang tertuang dalam Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No: 110. 1. 2.3/3736/ SJ tertanggal 21 Juli 2023 dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati.
"Seluruh tahapan pengusulan regulasi Pj Bupati telah kita lakukan sesuai regulasi, adapun keputusan siapa yang datang itu menjadi kewenangan Kemendagri," ujar Ardin.
Ia menyampaikan bahwa dalam proses pengusulan calon Penjabat Bupati Konawe, dirinya selalu melakukan komunikasi dan koordinasi ke tingkat DPD, DPW dan DPP PAN.
