Somasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan meminta Supriyani segera mengklarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, dan mencabut surat pembatalan dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik ke Kejati
"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," bunyi keterangan tertulis Kabag Hukum Konsel.
Supriyani Mengaku Terpaksa Tandatangani Kesepakatan Damai
Sebelumnya diberitakan telisik.id, dalam surat pembatalannya yang ditandatangani pada 6 November 2024, Supriyani menyatakan bahwa ia menandatangani kesepakatan damai di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan karena merasa terpaksa dan dalam kondisi tertekan.
