Dalam surat berstempel materai Rp10.000, ia mengungkapkan bahwa saat penandatanganan, ia tidak memahami maksud dan isi dari surat damai tersebut.
"Kesepakatan damai di Rujab Bupati Konsel pada 5 November 2024 dilakukan karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat itu," tulis Supriyani dalam pernyataannya yang diterima telisik.id.
Pada pertemuan itu, Supriyani yang didampingi kuasa hukumnya, Samsuddin, bertemu dengan ibu dari MCD Nurfitriana, pihak korban. Supriyani menyampaikan kepada Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, bahwa ia merasa dijebak dan dipaksa untuk menyetujui perdamaian, serta kehadiran aparat dari Polres Konawe Selatan dalam pertemuan itu membuatnya tidak nyaman.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Terpaksa
"Ada yang ditunggu, tapi Pak Bupati (Surunuddin) tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres," ujar Supriyani kepada Andri Darmawan pada 5 November 2024.
