Baca Jug: Mahkamah Agung Menangkan Warga Wawonii: Izin Tambang PT GKP Resmi Dibatalkan

Ia juga mengingatkan, sebagai pejabat publik, Andi Azis harus lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Pernyataan yang bertentangan dengan hukum, menurutnya, dapat memprovokasi masyarakat dan mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

“Komentar ini jelas melukai masyarakat, terutama mereka yang tanahnya dirampas secara paksa oleh PT GKP,” lanjutnya.

Sahidin menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan MA, PT GKP tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Pulau Wawonii.

Ia juga mengungkapkan bahwa Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan 2021, yang sebelumnya mengakomodasi tambang, telah dibatalkan melalui putusan MA.