"Restorative justice sebenarnya bisa diterapkan ketika di tingkat penyidikan, sehingga perkaranya selesai sampai di situ saja," jelas Suryadi.

Namun, ia juga menambahkan bahwa penerapan restorative justice memiliki syarat-syarat tertentu, seperti tersangka yang tidak berulang kali melakukan tindak pidana dan kasus tersebut bukan merupakan kasus narkoba.

Karena kasus Supriyani sudah masuk ke pengadilan, maka proses hukum harus berlanjut sesuai prosedur pengadilan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Guru Konawe Selatan Padati Sidang Perdana Kasus Supriyani

Kasus ini telah memasuki ranah pengadilan, dan kini keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.