Menurut Hadi, tujuan pembongkaran makam itu agar membuat terang suatu kasus. Apakah korban dibenar benar disiksa dan disiksa dengan menggunakan apa.
Baca Juga: Polisi Kembali Temukan Korban Tewas Diduga Disiksa di Kerangkeng Milik Terbit
"Nanti, dengan dilakukan eksekusi, selanjutnya penyidik akan bekerja kembali untuk melakukan pendalaman terhadap kondisi jasad korban," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyatakan, tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Dua makam yang dibongkar, yakni atas nama korban Sarianto Ginting Abdul Sidik dan berinisial U. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. (C)
