"Begitu pula dengan tangan Saut Aritonang yang ada di dalam legesan, yang sangat beda dengan aslinya, bahkan Saut sudah menegaskan bahwa tidak pernah menanda tangani atau melegalisir SKPI tersebut," terang Andi.
Karena itu, massa menyatakan sikap meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa oknum MAR yang terduga kuat menyalahgunakan SKPI.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Medan
"Kami juga meminta bila oknum MAR terbukti bersalah agar diberi tindakan hukuman yang seadil adilnya serta dicopot dari jabatannya sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti.
