Sementara di ruang dalam penuh oleh mereka yang menunggu giliran diterbitkannya Kartu Sidik Jari (KSJ) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagian lagi, menunggu diterbitkannya Surat Keterangan Kehilangan (SKK) atau keluarnya pengantar (bersama petugas pengantar) untuk melakukan visum et repertum atas kejadian yang menimpanya.

Karena di ruang dalam penuh, jadi mereka santai-saja saja duduk-duduk menunggu giliran di luar. “Kursi-kursi itu baru ada sekitar setahun terakhir setelah Pak Zain memimpin Polrestro Tangerang Kota,” kata seorang petugas di situ.

Di tengah perbincangan di ruang kerjanya, Kamis (11/5/23) Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si tiba-tiba memanggil ajudannya. “Itu di depan ada warga yang mau melapor. Kamu layani, antarkan sampai (ke Satreskrim),” pinta Zain.  

Secara adminsitarif pemerintahan daerah, Kota Tangerang masuk wilayah Provinsi Banten, tapi kepolisiannya ada dalam jajaran bawah Polda Metro Jaya (Ibu Kota Jakarta) bersama delapan Polres lainnya.

Baca Juga: Dari Hajar... Tembak, Sampai ke Bereskan....