MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban bernama Dicki Candra warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Kuasa hukum Dicki Candra, Paul J Tambunan dari Kantor Hukum Biro Bantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (BBH PBB) Provinsi Sumatera Utara, menegaskan itu ketika dikonfirmasi awak media di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Medan, Senin (3/10/2022).

"Jadi, klien kami (Dicki Candra) mengadukan dua orang abang-beradik berinisial V dan D. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Dicki," kata Paul Tambunan.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pukat Banting I, berdekatan dengan kediaman korban, tepatnya Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mobil Pajero Sport di Jalan Tol Bawa 20 Kg Sabu