MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua sekawan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Tol, Medan, Tebingtinggi daerah setempat.

Adapun kedua pelaku adalah AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AS (35) warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua kurir sabu itu.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi yang akurat yang dimiliki oleh tim Subdit I, Unit 4, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Keduanya ditangkap bersama barang buktinya 20 sabu," ungkap Hadi, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Minta Laporan Dugaan Pencabulan Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya