"Tapi semenjak lokasi judi digerebek polisi, di lokasi ini tidak ada praktik perjudian lagi. Terima kasih kepada petugas kepolisian. Kalau tidak salah, bisnis itu sudah ada sejak tahun 2017," terangnya.

Baca Juga: Modus Jadi Pengemis dan Orang Gila, Wanita Lansia Culik Bayi dari Ayunan

Selain menyita gedung di Jalan Danau Singkarak, polisi juga menyita bangunan di Jalan Pinus Raya Sudut Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 454 atas nama Jonni.

Selanjutnya, polisi juga menyita tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 211 atas nama Jonni.

Kemudian, polisi juga menyita bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Guna Bangunan Nomor 855 atas nama Jonni.