Terakhir, polisi juga menyita bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5613 atas nama Jonni.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra membenarkan bahwa pihak kepolisian menyita lima bangunan dan tanah milik Apin BK alias J.

"Lima bangunan itu diduga ada keterkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang maupun perjudian. Dari seluruh aset yang disita itu, mencapai Rp 21,6 miliar," ungkap Herwansyah Putra.

Diakuinya, aset itu disita karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus.

Baca Juga: Pengacara Beber Dugaan Penipuan dan Kejahatan Perusahaan Tolak Klaim Asuransi