MEDAN, TELISIK.ID - Bangunan eks kafe Massa Kok Tong, milik bos judi online Apin BK yang berada di Kompleks Cemara, di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara disita polisi, Selasa (18/10/2022), petang.

Gedung eks kafe seharga Rp 14 miliar diduga dibeli Apin BK dari hasil perjudian itu disita dari tim Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tanpa ada perlawanan.

Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra membenarkan adanya kegiatan penyitaan itu.

"Hari ini, ada sekitar 5 bangunan atau aset milik Apin BK alias Jonni yang disita. Diantaranya di Jalan Palem, Jalan Bakau, Jalan Cemara dan terakhir disini (bangunan eks massa kok tong). Aset ini jumlahnya Rp 14 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Megah Senilai Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Apin BK Disita Polisi