8 tersangka yang resmi ditahan selain DP adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Seluruhnya ditahan di dalam rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini, penyidik akan terus dituntut untuk tepat waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat ini harus menyelesaikan perkara utamanya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, satu dari 9 pelaku merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka
"Jadi TRP merupakan tahanan KPK, selama ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di gedung KPK. Karena TRP menjalani proses hukum di sana, untuk kasus ini menunggu yang bersangkutan selesai menjalankan proses hukum di KPK," ungkapnya.
