MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sabu sebanyak 45 kilo gram (Kg) jaringan Aceh.
Erang orang kurir ditangkap, mereka adalah berinisial M, SS, MR, TS, NF dan N. Jaringan ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, enam orang itu informasi warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucap Hadi Wahyudi, Sabtu (7/10/2023) siang.
Baca Juga: Pemeriksaan Kapal Pesiar Ali Mazi Diduga Ada Korupsi, Tanggung Jawab Siapa?
