Baca Juga: 1.243 TKI Ilegal Asal Sultra Berada di Luar Negeri
"PMI/TKI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia," tambah Hadi.
Menurut Hadi, TKI Ilegal itu membayar ada yang 1400 dan 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia kemudian di tengah atau berbatasan di jemput kapal nelayan Indonesia.
"TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindak lanjuti. Ditangkapnya kapal itu, Senin 11 April 2022 kemarin. Sampai saat ini, seluruh ABK masih dilakukan pemeriksaan," terang Hadi. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
