MEDAN, TELISIK.ID - Akhmad Yusuf, Saragih kuasa hukum Indra, orang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur meminta agar penyidik kepolisian menghentikan laporan dari pelapor. Sebab, tidak adanya bukti yang menguatkan.
Itu ditegaskan oleh Akhmad Yusuf ketika ditemui awak media di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Senin (3/10/2022).
"Iya, memang kedatangan saya kemari menemui penyidik. Kami meminta kepada tim penyidik untuk menghentikan perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua korban," kata Akhmad Yusuf.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Aborsi, Termasuk Dua Bidan
Dikatakan Akhmad, laporan dugaan pencabulan itu dibuat oleh Ibu korban berinisial LE. Dalam laporan itu, mereka mengaku jika anaknya berusia 12 tahun dicabuli sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
