Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut

Kapolres Rote Ndao, AKBP Nyoman Putra Sandita mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan kalau ada aktivitas warga menangkap ikan dengan bahan peledak.

Diakuinya, kalau anggota Sat Polair Polres Rote Ndao mendapat informasi dari nelayan Dusun Mepelai, Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko bahwa tersangka telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebanyak dua kali.

"Tersangka melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Dusun Mepelai yang sangat meresahkan masyarakat setempat," kata Kapolres.

Dari informasi itu juga, kata Kapolres, polisi mendapat pemberitahuan bahwa tersangka rencananya pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 06.00 wita akan pergi untuk melakukan aksinya.