Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Narko 10 berkoordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud Bandara Haluoleo. Pada pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan DH yang saat itu menenteng sebuah kotak rokok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 525 gram, yang disembunyikan bersama makanan ringan di dalam kotak tersebut.
Baca Juga: 24 Kasus Narkoba di Muna Didominasi Kurir dan Libatkan Pelajar
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Oppo serta satu lembar boarding pass sebagai barang bukti non-narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (D)
