KENDARI, TELISIK.ID - Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.

Diketahui, 23 mahasiswa tersebut menggunakan surat PCR palsu itu untuk berangkat ke Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, beberapa waktu lalu.

Pelaku sendiri bernama Ilham Nur Baco berusia 26 tahun dan ditangkap di sebuah kost-kostan, pada Selasa (26/8/2021) lalu.

"Tersangka atas nama Ilham Nur Baco. Kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Nekat Jual Sabu, Petani di Kolut Terancam Hukuman Mati