Tersangka sendiri diketahui menjalankan aksinya dengan membuka list investasi dana pinjaman berbunga dan menjanjikan mengembalikan lebih dalam jangka waktu yang ditentukan, sehingga para korban menyerahkan sejumlah uang.
Namun, ketika masuk waktu jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran terhadap para korban dan uang milik korban juga tidak dikembalikan. Merasa telah ditipu, korbanpun melaporkan hal itu kepadau kepolisian.
Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Warga Jadi Korban Investasi Bodong
Dalam laporan yang diterima oleh Polresta Kendari, korban yang melapor atas nama AJG (54) yang mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 juta. Namun setelah ditelusuri terungkap bahwa banyak korban lainnya dalam kasus itu.
Salah satunya NSR (21) yang bercerita kepada Telisik.id jika kerugian yang ia alami sebesar Rp 2,5 juta.
