BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Narkoba  Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pengguna dan seorang pengedar sabu. Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial F (32) sebagai pengedar dan LM (33) sebagai pengguna sabu.

"Awalnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa, pelaku LM yang diduga membawa sabu di Kos Anggara di Kelurahan Lipu  pada pukul 18.00 Wita , Senin (02/03/2020) sedang dalam keadaan membawa sabu. Saat itu juga Polisi mebekuk pelaku LM," ucap Kapolres Baubau saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Polres Baubau, Selasa (10/3/2020).

"Dari tangan pelaku LM Polisi mengamankan sabu seberat 0,11 gram," lanjutnya.

Baca Juga : Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi

Setelah melakukan pengembangan, pelaku LM mendapatkan sabu dari F.