Kata Agus, Kendaraan yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya asalkan hadir dengan kelengkapan motor seperti SIM dan STNK. Sementara motor yang berknalpot racing bisa keluar dari tangan polisi setelah knalpot standarnya dipasang.
"Mulai hari Senin kami tunggu pemilik motor di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bombana. Jadi datang saja ambil motornya tapi bawa kelengkapan seperti surat-surat kendaraan. Sedangkan yang motor pakai knalpot racing harus dipasang dulu knalpot standarnya baru bisa diambil," lanjutnya.
Sementara sebuah senjata tajam bentuk badik langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjadi dasar untuk sering mengadakan patroli guna menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
Baca Juga : Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Edarkan Narkotika
Reporter: M10
Editor: Rani
