KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dua orang bejenis kelamin laki-laki tersebut berinisial H (39) dan IE (34). Mereka ditangkap dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1008 gram.

Tersangka diamankan di jl. Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, selasa (18/2/2020) pukul 06.45 Wita.

Baca Juga : Forum Puspa Bakal Preasure Penanganan Kekerasan Seksual di Butur

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, menceritakan kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa, akan ada orang yang akan membawa narkotika dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari.