Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kantong kresek hitam berisi dua paket narkotika jenis sabu.
"Masing-masing paket berisi 14 sachet dan 10 sachet plastik klip bening berisi sabu, dengan total berat bruto 803,5 gram," beber Dwi Arif.
Baca Juga: Anak 15 Tahun Edarkan Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Selanjutnya, MR dan RW beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
