“Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39?S 121°03’02.94?E,” urai Tommy.
Baca Juga: DPRD Buton Selatan Umumkan Adios-Risawal Bupati-Wabup Terpilih pada 10 Februari
Selain meninjau langsung aktivitas pertambangan, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara turut memeriksa dokumen perusahaan.
Dokumen yang diperiksa berupa salinan surat keputusan (SK) perpanjangan IUP PT KTR seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031, serta salinan SK pengoperasian terminal khusus PT KTR.
“Patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih. (C)
