Modus La UG memuluskan rencananya dengan cara meminta nomor handphone korban lalu menghubunginya melalui pesan di Whatsapp (WA) dan menanyakan kondisi di rumah korban.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan

“Kejadian pertama, tersangka hanya melalukan pencabulan dengan mencium bibir, memeluk dan memegang dada korban di luar pagar rumah korban. Sedangkan, kejadian kedua sampai kelima adalah persetubuhan yang dilakukan di dalam kamar rumah korban. Saat kejadian kelima, tersangka memberikan uang ke korban Rp 50 ribu,” ungkap Indra.

Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan ke polisi pada 8 Januari lalu. Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 13 Januari 2024, perkara ini statusnya dinaikan ke penyidikan. Lalu, 19 Januari penetapan tersangka dan dilakukan penahanan.