Baca Juga: Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin Dilaporkan ke Polda

Dari hasil keterangan tersangka SW, lanjut Daniel, yang bersangkutan mendapatkan barang bukti berupa jenis sabu tersebut berasal dari dari RY yang diantar secara ranjau  di bawah Tugu Gapura Selamat Datang di Kabupaten Pasuruan.

“Dengan menggunakan tas kresek warna hitam sebanyak satu poket plastik klip isi Sabu dengan berat sekitar 30 gram beserta plastiknya dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan upah berupa uang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Baca Juga: Pria di Manggarai NTT Ditemukan Membusuk di Tepi Jurang