Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara
“Setelah itu AB langsung melakukan perbuatan yang tak senonoh kepada korban dan temannya,” bebernya.
AB melancarkan aksinya di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
