Baca Juga: Restorative Justice, Dua Perkara Pidum Tak Lanjut Meja Hijau
"Tim sudah memeriksa saksi, informasinya korban memiliki sakit paru-paru dan menurut keterangan dari pihak keluarga bahwa selama ini korban mengidap sakit paru-paru dan sering muntah darah," ungkapnya.
Atas meninggalnya korban pihak keluarga tidak ada merasa keberatan dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mempermasalahkannya dikemudian hari.
"Jadi, nantinya, jasad korban akan segera dikirim ke rumah duka untuk dimakamkan," terangnya.
Adik ipar korban bernama Miflan Tanjung membenarkan bahwa dia berkomunikasi dengan sebelum korban meninggal.
