MUNA, TELISIK.ID - Dua perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Adalah perkara pengeroyokan (pasal 170) dengan tersangka, La Ode Ropi, warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat dengan korban Irwan dan perkara penganiayaan (pasal 351) dengan tersangka La Dimin dengan korban La Ringgasa.
Kedua perkara itu tidak dilanjutkan ke penuntutan dan diselesaikan di luar persidangan melalui program restorative justice (RJ).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara itu limpahan dari Polres Muna. Setelah dilakukan, proses mediasi antara korban dan tersangka disepakati perdamaian. Nah, dari situ Kejari meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Dua perkara sudah diusulkan, kini tinggal menunggu persetujuan kejagung," kata Agustinus di sela-sela peresmian Rumah RJ Lambu Kapometaa-Metaaha, Selasa (14/6/2022).
