Baca Juga: LBH Laporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi, Ini Sebabnya

"Jadi, pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban. Keterangan pelaku masih kami dalami," ucapnya.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi maupun alat bukti. Informasinya, pelaku ditangkap Senin 25 Juli 2022.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.

Kepala Unit PPA Polrestabes, AKP Mardianta Ginting menambahkan bahwa pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang intensif. Sedangkan untuk korban akan dibawa ke dokter psikologi untuk mengobati traumanya.