KENDARI, TELISIK.ID - Problematika hak pilih di lingkungan pertambangan dan industri masih menjadi masalah, sehingga perlu diadakan perlindungan hak pilih serta meningkatkan peran stekholder pada pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Hampir semua daerah di Sulawesi Tenggara memiliki kawasan industri pertambangan, di mana sektor ini menjadi andalan pemeritah pusat maupun wilayah tertentu di Sulawesi Tenggara sebagai suatu sektor penunjang ekonomi yang tentunya saling berkaitan dengan politik.
Sekitar 150 ribu pekerja di areal idustri pertambangan Sulawesi Tenggara yang tidak digunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hanya ada 30 persen pekerja yang merupakan warga lokal, sementara sisanya berasal dari daerah luar.
Baca Juga: Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker Didominasi Persoalan Hak
Perusahaan yang memiliki mekanisme pekerjaannya yang tidak boleh berhenti membuat para pekerja merasa rumit dalam pengurusan izin untuk mengikuti pemilihan. Selain itu biaya transportasi, metode pembagian shift dan sebagainya menjadi pertimbangan bagi para pekerja pulang ke daerah asalnya untuk mengikuti proses pemilu.
