Dalam perkembangan penanganan perkara, Asrila bersama dua anggota DPRD lainnya dibebaskan. Polisi menerapkan mekanisme restorative justice setelah mempertimbangkan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai peristiwa tersebut.

Suwito mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menentukan langkah terhadap Asrila. Ia juga menyebut keberadaan Asrila di Surabaya tidak berkaitan dengan tugas kedewanan maupun agenda kepartaian.

Selain aktivitasnya sebagai anggota DPRD, Asrila juga pernah tercantum dalam dokumen kepengurusan Partai Gerindra sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Harta Kekayaan Asrila Diska Rimunda