Sementara, jika pada saat putusan sela permohonan dari PT PNA dikabulkan mengenai penundaan tindakan lanjutan dari para tergugat, maka pihaknya memastikan pemerintah Kota Baubau akan merugi dan tentunya proses ini akan membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Jika Masih Ingin Berlayar, Kapal Cepat di Kolut Ini Wajib Siapkan Armada Aluminium
"Hal ini bisa terjadi karena perbuatan melawan hukum telah nyata dilakukan oleh Para Tergugat. Yang jelas, kami tetap fokus pada gugatan kami dan jika mereka tetap memaksakan kehendaknya, tinggal kita lihat putusan sela dan putusan akhirnya nanti," tutupnya.
Tim Telisik.id beserta awak media lainnya sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah.
Hanya saja, hingga berita ini dibuat, konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. (B)
