KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sebagai industri yang mempunyai risiko cukup tinggi dalam segi lingkungan dan sosial masyarakat. Sebuah perusahaan sektor tambang perlu komitmen untuk menjamin risiko tersebut dapat diminimalisir dengan berbagai program pemberdayaan.

PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara melaksanakan konsultasi publik secara resmi di tingkat kabupaten pada 7 Desember 2022 lalu. Konsultasi tersebut digelar sebagai langkah awal Antam untuk menyusun rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (RIPM).

RIPM merupakan syarat wajib yang perlu dipenuhi bagi semua perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang meliputi program pemberdayaan untuk masyarakat sekitar operasi tambang.

Hasil dari konsultasi tersebut disimpulkan bahwa ada lima hal penting yang perlu dilakukan, hal tersebut antara lain.

Baca Juga: Oknum BPN Muna Barat Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah