MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersisa kurang lebih Rp 70 miliar dari total Rp 233 miliar. PT SMI baru mentransfer pinjaman ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 70 persen atau sebesar Rp 162 miliar. Rianciannya, tahap I Rp 58 miliar dan tahap II Rp 104 miliar.
Untuk pencairan tahap III, seharusnya dilakukan pada 30 November lalu. Namun karena pelaporan progres pekerjaan belum mencapai 70 persen, pencairan ditunda.
Pemkab Muna pun harus kembali mengajukan adendum penarikan sisa dana pinjaman 30 persen atau Rp 70 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan adendum itu akhirnya disetujui.
"InsyaAllah dananya akan ditransfer pada 28 Desember," kata La Koanto, Inspektur Muna, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Kronologis Awal Perseturuan Bupati Meranti hingga Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan
