“Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup dan harus ada visum,” jelasnya.
Mustofa juga menyebutkan, seharusnya Ferdy Sambo bisa meminta Putri Candrawathi melakukan visum agar melapor ke polisi agar ada bukti benar adanya pelecehan seksual. Namun Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum.
“Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu,?” tanya Jaksa.
“Tidak bisa, enggak bisa. Tidak ada (motif pelecehan seksual),” imbuhnya.
Putri Candrawathi tidak terima dengan kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa, yang menyebut tidak ada bukti perkosaan terhadap dirinya dalam kasus Brigadir J. Ia menilai, saksi hanya membaca dari satu BAP saja, serta tidak memahami bagaimana perasaan dirinya sebagai korban pelecehan seksual tersebut.
