JAKARTA, TELISIK ID – Ratusan korban E-Dinar Coin Cash (EDCCASH) melaporkan seorang berinisial AY atas kasus dugaan investasi bodong ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Jumat (7/5/2021) kemarin.
Kantor DF Law Firm And Partners diberikan kuasa oleh 134 korban EDCCASH untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AY dkk, ke Bareskrim Mabes Polri.
“Tahap pertama korban EDCCASH sebanyak 134 orang, tahap kedua masih ada 200 orang lebih jadi korban yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepada kami,” ungkap Kuasa Hukum Korban EDCCASH, Dian Farizka.
Baca Juga: Edar Narkotika, Nelayan di Kendari Diringkus Polisi
Dian berharap, uang yang sudah disita berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing dan aset-aset lainnya semacam tanah dan bangunan, mobil mewah, motor mewah, emas batangan, dan lain-lain yang sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri bisa dikembalikan kepada korban EDCCASH secara utuh tanpa terkecuali.
