Baca Juga: Sengketa Lahan Persawahan di Konawe Diselesaikan Secara Hukum
Para demonstran mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Forkopimda untuk segera menyelesaikan sengketa ini.
Menurut mereka, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama bagi warga, dan ketidakjelasan statusnya selama tiga tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
"Kami sudah terlalu sabar. Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi yang lebih besar dan mendirikan tenda di Kantor Bupati Konawe," ancam Muh Hajar.
Sementara itu, Jumran, seorang aktivis Konawe, menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini. Padahal, dalam rapat yang melibatkan Pemda Konawe, DPRD, dan Forkopimda pada 16 Januari 2025, telah disepakati bahwa lahan 270 hektare tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah.
