KONAWE, TELISIK.ID - Sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, seluas kurang lebih 500 hektare, akan diselesaikan secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, seusai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe bersama Forkopimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan tersebut, Senin (4/12/2023).

Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga, pihak-pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan atau dilarang mengelola di lokasi sengketa lahan tersebut.

"Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak-pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu, semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu," ujarnya.

Harmin menjelaskan, telah disepakati melalui musyawarah mufakat, jika di pemerintah daerah tidak selesai, maka pihaknya bakal serahkan pada jalur hukum.