KENDARI, TELISIK.ID - Pria berinisial T, yang sebelumnya sudah merenggut kebebasannya karena kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari setelah diringkus oleh tim Reserse Narkoba pada Jumat, (22/9/2023) malam, di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar, yakni narkoba jenis sabu seberat 640 gram.
T Sendiri mengaku, aksinya kali ini adalah atas perintah dari seseorang yang ia sebut sebagai "abang" dari dalam lapas. Rencananya, ia ingin mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak
"Saya diarahkan ambil narkoba di tong sampah, nama panggilannya abang. Rencana barang bukti ini saya mau bawa ke tempat yang sudah diarahkan," ungkap pelaku dengan tenang di hadapan petugas, Sabtu (23/9/2023).
