Kades Mosiku langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya, Asmaluddin pada bulan Juni 2022 lalu.

Baca Juga: 14 Anak Buah Bos Judi Online Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Penahanan tersebut tertuang dalam  surat perintah penahanan nomor:  PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo, SH., M.Hum.

Kasi Pidsus Kejari, Komang Adi Wijaya, SH mengatakan, dalam isi surat penahanan, terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan penganiyaan terhadap korban dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tendakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya. (B)