Selain itu, perubahan kebijakan ini juga mencakup mekanisme baru dalam pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi yang sebelumnya hanya berfokus pada satu aspek kini mencakup kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.
Baca Juga: Uji Kompetensi 49 Pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara Bisa Rotasi dan Mutasi Jabatan
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju. Dengan demikian, profesionalisme serta kualitas kinerja ASN dapat terus meningkat.
BKN juga menetapkan kebijakan remedial bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi. Jika seorang ASN tidak mencapai nilai kelulusan dalam beberapa materi, ia tetap dapat mengikuti uji kompetensi ulang atau remedial.
Ujian ulang ini hanya berlaku untuk materi yang belum memenuhi nilai kelulusan, sehingga lebih efisien dan tidak membebani pegawai dengan pengulangan yang tidak perlu.
